Polewali, mandarnews.com – Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan pindah memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti, pengurusan untuk pindah memilih tersisa 15 hari lagi.
Untuk pindah memilih, wajib pilih harus mengurus atau memperoleh form A.5- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di KPU Kabupaten Polewali Mandar atau Panitia Pemungutan Suara, baik di tempat asal maupun di tempat tujuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto kepada mandarnews.com saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).
“Alasan wajib pilih untuk pindah memilih di Pemilu nanti kebanyakan karena bekerja di luar domisilinya,” ujar Rudianto.
Menurut data per 17 Februari 2019, wajib pilih yang pindahmemilih paling banyak di Kecamatan Balanipa dengan jumlah total 53 pemilih tambahan dan 30 pemilih keluar.
“Data ini masih data tahap 1, rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tingkat KPU Kabupaten tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 12 Maret 2019,” kata Rudianto.
Ia menjelaskan, data DPTb per hari ini blm final. Jadi, kemungkinan besar jumlah wajib pilih yang melakukan pindah memilih akan bertambah.
Adapun mekanisme pindah memilih yaitu pemilih yang berkeinginan pindah memilih mendatangi KPU Kabupaten/Kota atau PPS Desa/Kelurahan dimana dia terdaftar dalam DPT dgn membawa serta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Petugas kemudian akan mengisi dan memberikan form model A.5-KPU. A.5- KPU yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Ketua KPU atau Ketua PPS selanjutnya dibawa dan dilaporkan ke KPU Kabupaten atau PPS tujuan pindah. Di sana si pemilih pindah akan dimasukkan ke dalam format DPTb.
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/03/Tabel-Rekapitulasi-Pindah-Memilih-KPU-Kabupaten-Polman.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]
Untuk memudahkan masyarakat mencari atau menerima informasi tentang pindah memilih ini, KPU Kabupaten Polewali Mandar mendirikan posko layanan pindah memilih bekerja sama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polewali Mandar.
Komisioner KPU Polewali Mandar Divisi Data Muslim menyebutkan, pihaknya sengaja mendirikan posko tersebut untuk memfasilitasi sekaligus memudahkan warga dalam layanan pemilih khusus.
“Poskonya mulai kita buka Jumat kemarin dan akan kami buka sampai pendaftaran akhir Daftar Pemilih Khusus yakni tanggal 10 April sesuai SE dari KPU,” beber Muslim.
Ia menerangkan, secara umum di seluruh desa dan kelurahan ada 167 posko utk layanan pindah memilih dan pemilih yang belum terdaftar.
“Kita antisipasi penduduk yang baru perekaman dan yang baru terbit KTP Elnya lewat posko di Kantor Disdukcapil ini,” tukas Muslim.
Selain itu, pihaknya juga menjemput bola bagi wajib pilih yang ingin pindah memilih dengan mendatangi kantor-kantor seperti bank, kantor instansi vertikal, dan minimarket.
“Di tempat-tempat tersebut berpotensi ada warga dari luar daerah yang bekerja di Polewali. Kita berharap mereka semua bisa menyalurkan hak pilihnya di hari H tanpa harus pulang kampung,” tutur Muslim.
Ia menjabarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu soal pemilih khusus dan pindah memilih, ini dilihat dari antusiasme masyarakat yang bertanya saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil.
Muslim juga berharap kehadiran posko ini dapat memudahkan masyarakat yang baru mengurus KTP El maupun yang mencabut berkas di Kantor Disdukcapil.
Berikut tabel rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Kabupaten Polewali Mandar per tanggal 17 Februari 2019:
Reporter : Ilma Amelia