Petugas lapangan PKM Balla mendata di Desa Pidara
Mamasa, mandarnews.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Balla saat ini tengah melakukan pendataan keluarga sehat. Pendataan ini telah dimulai sejak Januari dan akan berlangsung hingga Mei 2019.
Menurut Kepala PKM Balla, Yelius Payung Duasule saat dikonfirmasi di Desa Pidara, Sabtu (16/3/2019), pendataan yang dilakukan ini bertujuan untuk melihat kendala apa saja yang ada di masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
PIS-PK ini meliputi 12 indikator yakni, 1) keluarga mengikuti Keluarga Berencana (KB), 2) ibu bersalin di fasilitas kesehatan (faskes), 3) bayi mendapat imunisasi dasar lengkap, 4) bayi diberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, 5) pertumbuhan bayi di bawah umur lima tahun (balita) dipantau setiap bulan, 6) penderita tuberculosis (TB) paru-paru berobat sesuai standar, 7) penderita hipertensi berobat secara teratur, 8) gangguan jiwa berat tidak ditelantarkan, 9) tidak ada anggota keluarga yang merokok, 10) keluarga mempunyai akses terhadap air bersih, 11) keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat, dan 12) keluarga menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Jadi, inilah 12 indikator yang kami jalankan di lapangan. Ketika menemukan permasalahan ini, kami akan melakukan tindak lanjut dan menyusun jadwal untuk melakukan intervensi terkait 12 indikator tersebut,” ujar Yelius Payung Duasule.
Pendataan tersebut, lanjutnya, merupakan program pemerintah pusat dan PKM sebagai ujung tombak dari kabupaten membentuk tim koordinator yang disebut PIS-PK.
Ketua Tim Koordinator Lapangan, Armas mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pendataan terhadap tiga desa di Kecamatan Balla.
“Dari delapan desa yang ada di wilayah PKM Balla, ada tiga desa yang telah selesai didata, yaitu Desa Satanetean, Desa Balla Barat, dan Desa Pidara,” sebut Armas.
Ia menjelaskan, pendataan tersebut prosesnya tidak sama dengan pendataan sensus penduduk karena timnya hanya mendata apabila keluarga yang bersangkutan telah berdomisili di desa tersebut selama 6 bulan. (MG-1)