Kantor DKPH Sulbar
Mamuju, mandarnews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Manakarra memutus aliran listrik Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura (DKPH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/7/2019).
Perihal pemutusan tersebut dibenarkan oleh Bidang Pelayanan Pelanggan PLN Kota Manakarra, Ayu Ardin.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan regulasi PLN terkait Pemutusan Pelanggan yang menyebutkan, pelanggan yang tidak membayar hingga batas maksimal tanggal 20 akan diputus sementara hingga dilakukannya pelunasan oleh pelanggan terkait.
“Ketentuan PLN sudah seperti itu, kami memberikan waktu dua hari sebagai pertimbangan bahwa itu adalah kantor. Kami terpaksa memutus sementara hingga ketentuan diikuti,” kata Ayu saat dijumpai di Kantor PLN Kota Manakarra, Mamuju.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Sub Bagian Keuangan DKPH Sulbar, Amir Hamzah berujar jika listrik diputus sejak pagi.
“Anggaran untuk listrik saat ini terlambat pencairannya dikarenakan peralihan administrasi sehingga pencairan lambat dilakukan. Dari sebelumnya Dinas Pertanian dan Perkebunan, sejak Mei 2019 berganti menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sulbar,” ucap Amir.
Ia menjelaskan, akan segera membahas hal tersebut dengan pihak terkait agar secepatnya ditangani, sehingga pelayanan dan aktivitas di kantor kembali normal.
“Kita usahakan besok sudah menyala, agar aktivitas kembali normal,” tutur Amir.
Sementara Kasubag Perencanaan DKPH Sulbar, Muliady, saat dikonfirmasi via telepon membeberkan, pemutusan listrik berdaya 33.000 Va itu sudah dua kali dilakukan, sebelumnya juga terjadi pada Juni lalu.
“Setelah rampungnya peralihan administratif, hal itu akan dimaksimalkan untuk tidak terjadi lagi,” ungkap Muliady.
Ia juga memaparkan, anggarannya sudah ada sekitar 9-10 juta per bulan, tapi peralihan administrasi harus dirampungkan.
Reporter : Sugiarto
Editor: Ilma Amelia