Rapat Paripurna di DPRD Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – DPRD Provinsi Sulbar menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan kepada Pemprov Sulbar. Kamis, (6/4/2023).
DPRD Sulbar menyerahkan dokumen pokir mereka kepada Pemerintah Provinsi Sulbar dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim mewakili pimpinan dewan menyerahkan dokumen Pokir kepada Sekretaris Provinsi Muhammad Idris.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan pimpinan dan anggota DPRD untuk secara berkala menjaring aspirasi masyarakat dan bertemu dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun
Pokir DPRD diharapkan berisi pandangan dewan terhadap permasalahan pembangunan yang dihadapi daerah dan akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar untuk tahun 2024.
Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, berharap dokumen Pokir yang diserahkan telah melalui kajian yang matang terhadap permasalahan pembangunan daerah dan akan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.