Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan Keynote Speech dalam Webinar Pengesahan Pokja P5HAM, Senin (13/12).
Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) sebagai langkah strategis dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketimpangan yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.
“Pokja harus memperkuat dan memperluas kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun peta jalan guna mewujudkan hak penyandang disabilitas mental untuk bisa berpartisipasi secara inklusif di tengah masyarakat,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani saat menyampaikan Keynote Speech di Webinar Pengesahan Pokja P5HAM, Senin (13/12).
Jaleswari menambahkan pembentukan Pokja P5HAM menjadi penting karena persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas mental (PDM) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sangat memprihatinkan.
Ia menyebutkan banyak temuan dan laporan kasus penanganan penyandang disabilitas mental yang tidak tepat yaitu dengan melakukan penelantaran, pemasungan, hingga tindak pemaksaan atau kekerasan.
Sehingga, lanjut Jaleswari, permasalahan yang kompleks ini membutuhkan koordinasi, harmonisasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
KSP dalam melaksanakan fungsinya untuk memberikan dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional mendorong penghapusan hambatan struktural, kultural dan infrastruktur dan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak pada semua pelayanan dan fasilitas publik.
“Dalam perspektif dan pendekatan HAM, masalah bukan terletak pada individu dengan disabilitas, melainkan terletak pada bagaimana sistem dan norma masyarakat dalam merespon keberadaan penyandang disabilitas”
Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan P5HAM bagi PDM. Hal ini dibuktikan dengan ratifikasi Convention on the Rights Persons with Disabilities (CRPD). Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memuat hak-hak bagi Penyandang Disabilitas dan melihat mereka sebagai subyek pembangunan, bukan hambatan.
Pembentukan Pokja ini pun diinisiasi oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
“Diharapkan pembentukan pokja P5HAM ini diharapkan menjadi upaya yang bersifat multisektoral, baik dari Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah, dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan monitoring terhadap PDM untuk mengatasi hambatan yang dihadapi oleh mereka,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. (KSP)