Press release Ditreskrimum Polda Sulbar, Senin (27/2).
Mamuju, mandarnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) lewat Subdit II Harda berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan dokumen kendaraan mobil mewah berupa pemalsuan faktur.
Dalam kasus ini, Polda Sulbar berhasil mengungkap sebanyak 12 unit kendaraan mewah dari berbagai jenis yang berasal dari Jakarta yang dikendalikan seorang wanita berinisial AM yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Krimum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nyoman Artana dalam keterangan rilisnya menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah seorang korban yang mengaku ingin mengurus balik nama kendaraan di Samsat di Kabupaten Majene.
“Saat di Samsat Majene korban terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram,” ujar Kombes Pol Nyoman.
Kendaraan yang dijual oleh pelaku berinisial AM berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan. Saat ini, kendaraan yang sudah diamankan di Markas Polda Sulbar sebagai barang bukti berjumlah tiga unit, sementara lainnya masih dideteksi keberadaannya.
“Polisi juga amankan faktur palsu berjumlah 11 lembar dan 11 sertifikat. Selain faktur, polisi juga menyita beberapa lembar BPKB dengan STNK hasil cetakan dari Samsat Majene,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM diancam dengan Pasal 262 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia