Mobil “Minggu Pelayanan” Dirlantas Polda Sulbar
Mamuju, mandarnews.com – Berbagai terobosan di bidang pelayanan publik terus dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satunya melalui program “Minggu Pelayanan SIM dan Pajak Kendaraan”.
Direktur Lantas Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Darmadi Giri mengatakan, pihaknya tetap melayani masyarakat pada hari libur seperti hari Minggu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menyampaikan, untuk memperpanjang SIM dan bayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di hari libur dan akan berlangsung dua minggu lamanya.
“Hadirnya pelayanan yang diberi nama ‘Minggu Pelayanan’ dengan membuka SIM keliling dan gerai Samsat untuk mempermudah masyarakat,” ujar AKBP Hj. Nadhira, Kamis (10/10/2019).
AKBP Hj. Mashura menjelaskan, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sulbar.
“Bagi warga yang ingin membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP pemilik asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan BPKB asli beserta fotokopi,” kata AKBP Hj. Mashura.
Samsat Keliling ini, lanjutnya, khusus dibuka untuk warga yang membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau memiliki tunggakan kurang dari satu tahun.
“Selain itu, warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, cukup membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli beserta fotokopi,” sebut AKBP Hj. Mashura.
Tentu saja, perpanjangan SIM Keliling ini khusus untuk warga yang belum terlambat hingga batas akhir kedaluwarsa SIM-nya.
Tak lupa dirinya mengimbau warga agar segera melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan SIM agar senantiasa merasa aman dan tenang saat berkendara.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia