Personel Polda Sulbar mengarahkan sejumlah masyarakat di Kota Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Penyebaran virus Covid-19 di Sulawesi Barat (Sulbar) sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulbar, tercatat sebanyak 470 orang yang dinyatakan positif tertular Covid-19 berdasarkan update data terakhir pada hari Minggu, 13 September kemarin.
Merespons hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar bekerjasama dengan Komando Resor Militer (Korem) 142 Taro Ada Tato Gau (Tatag) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar melaksanakan operasi justicia penegakan hukum kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan wabah covid-19.
Personel gabungan melakukan razia di sejumlah lokasi, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Sentral Mamuju pada hari Senin (14/9) dengan sasaran mencari masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini dengan melibatkan personil gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemprov atau Pemkab.
“ Untuk di Sulbar sendiri, sedikitnya 60 orang personel gabungan yang dilibatkan untuk melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penerapan sanksinya bervariasi, mulai dari pemberian surat teguran hingga denda sesuai dengan aturan Perda yang dikeluarkan oleh Pemprov ataupun Pemkab dan tentunya dilaksanakan oleh Polres jajaran,” ujar AKBP Syamsu.
Operasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang sekaligus sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
(Sugiarto/Rls)
Editor: Ilma Amelia