Polda Sulbar mengamankan lelaki IJ.
Mamuju, mandarnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka kepada IJ yang merupakan pelaku pembuangan bayi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syamsu Ridwan dalam pesan singkatnya.
“Rekan penyidik dari Direktorat Krimum sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, mulai dari mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga barang bukti dan status IJ dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Syamsu, Sabtu (9/12).
Setelah menetapkan IJ sebagai tersangka, Polda Sulbar kemudian melakukan penahanan dengan sangkaan tindak pidana meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.
Sedangkan untuk terduga pelaku WY belum dilakukan pemeriksaan karena pertimbangan kondisi kesehatan yang belum stabil dan dalam kondisi pemulihan pasca melahirkan.
“Sesuai pasal yang diterapkan, lelaki IJ terancam pidana penjara maksimal 9 tahun, sedangkan untuk perempuannya belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu kondisi kesehatannya normal kembali,” ucap juru bicara Polda Sulbar ini.
Sebelumnya, warga Kabupaten Mamuju digegerkan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di tempat sampah yang berlokasi di Jl. Martadinata Kecamatan Simboro, bahkan kasus tersebut viral di media sosial.
Bayi yang masih lengkap dengan tali pusar tersebut ditemukan oleh salah satu warga terbungkus dalam kantong kresek berwarna hitam dan kemudian dibawa ke rumah sakit umum regional Provinsi Sulbar untuk mendapatkan perawatan.
Belakangan diketahui jika penemuan bayi di tempat sampah tersebut hanyalah sebuah skenario yang dibuat oleh ayah biologis dari bayi tersebut untuk menutupi aksi bejatnya. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia