Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar SIK, M.Hum bersama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 jatanras Ditkrimum menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penipuan CPNS Kemenkumham, Kamis (17/1) di Aula Arya Guna Polda Sulbar. Foto: AKBP Mashura
Sulbar – Aksi pelaku penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Prov. Sulbar pada tahun 2017 akhirnya terhenti. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat berhasil mengungkap pelaku yang diketahui bernisial IW.
“Awalnya di tahun 2017 (terlapor) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Prov. Sulbar dan ke 6 orang yang diurus dan telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos,” kata Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar SIK, M.Hum yang memimpin konfrensi pers bersama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum.
Konferensi pers digelar Kamis (17/1/19) di Aula Arya Guna Jl. Aiptu Nurman Kalubibing.
Lanjut AKBP Iskandar, berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengimin-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018 dengan menjanjikan pada calon korban bahwa apabila sudah membayar maka sudah pasti lulus / diterima dengan ketentuan peserta menyerahkan dana panjar terlebih dahulu maksimal Rp.100.000.000,- setelah SK pengangkatan terbit maka peserta melunasi menjadi total Rp.200.000.000,-.
Sementara dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP.
Untuk tetap menyakinkan para korbannya setelah mendapat bayaran, terlapor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
– Para korban awalnya di berangkatkan ke Malang di Perumahan dekat Kompleks AURI dan mereka disana selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 s/d 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani ( yang melatih personil AURI ) dan melaksanakan kegiatan tes Psiko.
– Tanggal 30 April 2018 s/d 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS (selama 7 hari).
– Pada Bulan Juli 2018 para CPNS diantar / dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport tapi tidak ada kegiatan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya kemenkumham namun hanya janji belaka.
Para korban akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017. SK yang diduga palsu itu tertera tandatangan Kakanwil Kemenkumham Sulbar A.n. FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017. SK semuanya sama.
SK tersebut di ketahui, berdasarkan penyidikan, dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor (pencetak sudah diketahui alamatnya) dan ia menerima upah Rp.720.000,- dari SK yang dibuat dan SK nya dikirim melalui Whats App CPNS jadi tidak ada yang manual / langsung diterima.
“Para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kab. Polman, Kab. Majene, Kab. Mamuju bahkan ada dari Kab. Bulukumba Prov. Sulsel hingga ada korban yang berasal dari Malang, Bali, Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia / pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.
Baca juga : https://mandarnews.com/2019/01/16/polisi-tangkap-polisi-karena-narkoba/
Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kab. Polman 35 orang, dari Kab. Majene 8 orang, Mamuju 30 orang, dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor (terungkap dalam lidik). Pasal yang akan diterapkan Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.
Melalui telpon, Kepala Sub Direktorat III Jatanras Polda Sulbar, AKBP Andi Mappijaji, SH., mengaku telah mendapatkan identitas pencetak SK tersebut, bahkan telah memeriksa alat pencetaknya.(rizaldy)