Unjuk rasa para GTT PTT dan sejumlah mahasiswa di depan kantor DPRD Sulbar.
Mamuju, mandarnwes.com – Kekisruhan yang menimpa nasib 3.700 GTT/PTT Sulbar terus bergulir. Puluhan GTT/PTT didampingi sejumlah aktivis mahasiwa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, (29/08/19). Mereka kembali menuntut pembayaran gaji sejak Agustus 2018, yang belum juga terbayarkan hingga Agustus 2019.
Usai menyampaikan aspirasi, para guru itu diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Yahuda Saleppang, Ketua Komisi IV, Amran Salimin, didamping Anggota DPRD Sulbar Fraksi PAN, Ajbar. Audines pun berlangsung.
Audiens ini menghadirkan Kadis Pendidikan Sulbar, Arifuddin Toppo, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidkan dan Kebudayaan dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulbar, Darwis Armin.
Ketua Forum GTT/PTT Sulbar, Asraruddin dihadapan Tim Badan Anggaran meminta hak dan tuntutan mereka dilindungi oleh DPRD Provinsi Sulbar. Ia menyebut hal ini sudah tidak manusiawi lagi sebab dua tahun polemik gaji mereka tak juga menemui penyelesaian oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Kami tidak tahu mau mengadu kemana lagi, dari serangkaian uji kompetensi yang dilakukan Pemprov tidak juga menjawab nasib kami, sehingga kami meminta DPRD Sulbar melindungi kami, panggilan hati nurani kami memberikan pengajaran kepada anak didik di sekolah begitu tinggi. Sehingga kami meminta kepada pemprov untuk mengakomodasi ini, dua tahun polemik ini sangat mengganggu kami. Tolong Jangan libatkan para siswa untuk menjadi korban, ini adalah dosa,” pungkas Asraruddin yang akrab disapa Asra ini.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Yahuda menyatakan, aspirasi dari para guru ini merupakan tanggung jawab yang tidak bisa di kesampingkan. Bahkan anggota DPRD Provinsi Sulbar itu menyampaikan jika pihak Pemprov tidak secara serius menangani GTT/PTT, maka Banggar akan memboikot penandatanganan APBD-P 2019.
Yahuda membeberkan, penyebab DPRD tidak membahas anggaran itu dikarenakan Dinas Pendidikan tidak memasukannya dalam prioritas angaran dan tidak mencantumkan SK sebagai dasar hukum penganggaran GTT/PTT di APBD-P 2019.
“Kami perlu sampaikan bahwa DPRD sangat mendukung aspirasi teman-teman, sehingga kami akan mengupayakan untuk menggunakan hak dan fungsi DPRD Sulbar untuk menindaklanjutinya, sampai saat ini kami di Banggar belum menerima penganggaran APBD-P dari pihak terkait. Sehingga kami tidak punya dasar hukum untuk menyetujui penganggaran gaji GTT/PTT , hal ini tentu perlu dibahas dan dijelaskan secara terbuka dalam forum ini oleh pihak terkait,” tegas anggota Banggar itu.
Sedangkan Komisi IV, Ajbar mempertanyakan apa permasalahan yang melatarbelakangi tidak di terbitkannya SK 2019 yang menyebabkan pembayaran gaji GTT/PTT selama 2019 tertunda.
Menurutnya, dengan Anggaran di tahun 2019 sebesar Rp203 milliar Dinas Pendidikan seharusnya mampu menyelesaikan persoalan pembayaran gaji yang tertunda 5 bulan di 2018 dan 8 bulan di 2019, jika seandainya gaji GTT/PTT masuk prioritas.
“Dengan anggaran sebesar Rp203,8 milliar, apakah tidak memungkinkan untuk membayarkan gaji GTT/PTT yang tertunda itu? Berapa sebenarnya estimasi biaya yang diperlukan Diknas untuk membayar hutang itu?” cecar Ajbar kepada Dinas Pendidkan Sulbar.