Kadis Pendidikan dan kebudayaan, Arifuddin Toppo menjelaskan, dari hasil verifikasi yang telah dilakukan dicapai hasil 2096 tenaga Guru Tidak Tetap dan 1560 Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT), sehingga dari 3626 tersebut telah dibuatkan draf SK. Tapi Arifuddin Toppo mengakui, kebijakan itu harus di tentukan langsung oleh Gubernur Sulawesi barat, Ali Baal Masdar sebagai pemegang kebijakan.
“Kami telah membuat draf SK, dan saat ini kami menunggu arahan Gubernur, jika pelimpahan kewenangan diturunkan segera kami laksanakan, tetapi apa daya kami sampai saat ini belum menerima instruksi itu,” sebutnya di hadapan forum rapat terbuka itu.
Tak puas dengen penjelasan Kadis pendidkan Sulbar, pihak DPRD Sulbar juga menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris. Dalam penjelasannya, Muhammad Idris membenarkan bahwa selain harus diverifikasi, keputusan penerbitan SK juga menunggu keputusan pimpinan. Sehingga ia menjanjikan SK akan terbit paling lambat oktober 2019 ini.
“Kita ikut dengan regulasi nasional dimana tidak ada lagi penganggaran untuk honorer, tetapi semua terfokus di ASN, tetapi kita kan mundur selangkah untuk mengeluarkan SK 2019, yang paling lambat Oktober ini akan kita keluarkan. Ini sekaligus kita akan melakukan verifikasi dan uji kompetensi kepada kawan-kawan, kita akan segera rapat pimpianan,” tutup manta kepala LAN Makassar itu.
Dalam rapat yang digelar sejak siang, diakhiri dengan berbagai keluhan dari sejumlah tenaga pengajar yang mengaku sejak 2010 mengabdi, tetapi tidak mendapat penghargaan baik dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
Reporter : Sugiarto