
Kadis PMPTSP Polewali Mandar, I Nengah Sumadana.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kabupaten Polewali Mandar dipandang perlu memiliki regulasi tentang pengaturan zonasi pemanfaatan kawasan pasar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Sumadana, menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas aspirasi Asosiasi Pedagang Ayam Pasar Wonomulyo mengenai tempat berjualan di ruang aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (2/6/2025).
“Melihat hal yang terjadi saat ini, sudah saatnya kita memiliki regulasi, minimal Perbup, untuk mengatur zonasi pemanfaatan kawasan pasar karena apa yang terjadi di Pasar Wonomulyo sudah mulai terjadi di pasar-pasar lain, yaitu menggunakan sebagian badan jalan, sebagian trotoar, dan sebagainya akibat perkembangan penghuni pasar,” kata I Nengah.
Zonasi pemanfaatan kawasan pasar, lanjut I Nengah, sudah saatnya diatur sehingga pelaksana kebijakan di lapangan, yaitu camat, kepala pasar, dan petugas lainnya punya rujukan yang jelas.
“Teman-teman pedagang juga punya dasar yang jelas karena setiap orang sederhana cara berpikirnya. ‘Saya masyarakat Polewali Mandar, jadi boleh berdagang di mana saja’, ya kan?” sebut I Nengah.
Selain itu, regulasi juga dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik seperti saat ini.
Lurah Sidodadi, Abdul Azis, menuturkan jika kondisi Pasar Wonomulyo cukup memprihatinkan, sebab kapasitas pasar dan pedagang yang ingin berjualan tidak seimbang.
“Bahkan, di hari pasar, jalan Suparman dan Padi Unggul macet luar biasa. Ini yang harus kita pikirkan kedepan. Mau tidak mau, kita sebagai pemerintah harus memfasilitasi masyarakat yang mau berusaha, karena kalau tidak, akan bertambah pengangguran. Kedepan, penjual harus kita tertibkan. Itu harus, kalau kita mau baik,” ucap Abdul Azis.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar, Agusniah Hasan Sulur, menerangkan kalau kepala pasar memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan, termasuk mengatur tempat pedagang berjualan.
“Keberadaan Perbup untuk zonasi itu penting, tapi kembali lagi pada kewenangan kepala pasar,” tutup Agusniah. (ilm)