Mamuju – Kepolisian Resort (Polres) Mamuju memburu pelaku pembuang bayi yang ditemukan di tempat penjualan durian dekat tempat sampah di Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa 1 November 2016 pukul 18.30 wita.
Sebelumnya diberitakan, penemuan bayi tersebut berada di dekat Jembatan Bolong, Desa Takandeang, Kecamatan Tappalang. Ternyata, Desa Takandeang merupakan alamat penemu bayi, Irsal (18 tahun). Kemudian bayi yang ditemukan dalam keadaan sehat itu kemudian dititipkan di Puskemas setempat.
Berita sebelumnya : https://mandar-news.com/V2/2016/11/02/2628/
Kapolres Mamuju, AKBP Sonny Mahar BA mengatakan, saat ini bayi tersebut dititipkan di Rumah Sakit Mitra Manakkarra Mamuju. Pihaknya saat ini memburu pelaku pembuang bayi tersebut.
“Sesuai laporan anggota, bayi dalam keadaan sehat dan dirawat dengan baik oleh perawat rumah sakit. Proses pencarian orang tua bayi masih dilakukan oleh tim dari Polsek,” kata Sonny.
Sonny menjelaskan, pelaku pembuang bayi tersebut melanggar pasal berlapis undang-undang perlindungan anak. Salah satunya UU itu berbunyi Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan. Menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
“Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan,” tutur Sonny.
Selain itu, kata Sonny, UU yang bisa diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga pasal 76B yang berbunyi berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. (Irwan)