Mamuju, mandarnews.com – Aparat kepolisian kembali berhasil menangkap tersangka pencuri laptop. Kali ini, anggota Polres Mamuju membekuk dua tersangka pencurian yang beraksi di Pasar Lama Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 15 Mei 2017 pukul 20.00 wita kemarin.
“Telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Mamuju dua orang atas nama Taedi dan Ilang dengan persangkaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare, Selasa 16 Mei 2017.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti hasil curian. Seperti tiga unit PC all in one, dua laptop dan satu BPKB. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mamuju. (Irwan)
Tags : Polres Mamuju