Majene, mandarnews.com – Polsek Sendana berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Majene, Selasa 13 Juni 2017 malam. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (40 tahun) tangkap karena diduga jadi pengedar uang palsu.
Berdasarkan informasi dari Polres Majene, pengungkapan kasus bermula saat seorang anggota Polsek Sendana melakukan undercover buy (petugas menyamar jadi pembeli) di Labuang, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana.
Tersangka kemudian menunjukkan uang palsu tersebut kepada polisi yang menyamar. Akhirnya, penyergapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sendana, AKP Muh. Thamrin Nur berhasil menangkap tersangka.
Akibat perilakunya, tersangka bersama sejumlah barang bukti kemudian digiring ke Polsek Sendana untuk dimintai keterangan. Kini, tersangka berada di Satreskrim Polres Majene menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.
Pasca penangkapan tersebut, AKP Muh. Thamrin Nur mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, utamanya yang tinggal di Kecamatan Sendana. Himbauan itu agar masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan kerjasama dan sinergitas yang baik antara masyarakat dan petugas. Bila menemukan hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan pada petugas terdekat sehingga bisa diatasi dengan cepat dan baik,” kata Thamrin.
Untuk diketahui, HA adalah seorang ibu rumah tangga. Ia tinggal di Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. (Irwan)
Berikut daftar barang bukti yang diamankan Polres Majene :
- Pecahan 100 ribu : 79 lembar
- Pecahan 50 ribu : 17 lembar
- Kartu identitas pers tabloid Armada atas nama tersangka
- Dua buah handphone, android merk polytron dan merk samsung
- Satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama tersangka
- Satu buah ATM
- Satu buah STNK motorĀ No.Pol DD 5359 I, Jenis/Merk Honda Vario, Warna merah hitam.
Baca kumpulan berita tentang : Polsek Sendana