Narkoba. Pengungkapan kasus Narkoba, Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH. gelar Konferensi Pers, Rabu 16 Januari 2019
Sulbar, mandarnews.com – Kepolisian Daaerah (Polda) Sulbar berhasil mengungkap salah seorang pelaku tindak penyalahgunaan Narkoba. Terkait pengungkapan itu, Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung menggelar Konfrensi Pers untuk disampaikan langsung kepada masyarakat, Rabu (16/1/19) di Meeting Room Ditnarkoba.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH.
Dirtnarkoba menyebutkan, penangkapan dilakukan di kamar kos yang berada di Jalan Fatmawati Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu (Mamuju Utara) pada hari Selasa (15/1/19) sekitar pukul 19.00 Wita kemarin. Ironisnya, tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil Polri yang bertugas di Polres Pasangkayu.
“Kami telah berkomitmen demi memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat, siapapun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri maka akan diproses secara profesional dan tuntas,” kata Kombes Pol Budi Sartono.
Pelaku diketahui berinisial ID yang merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : https://mandarnews.com/2018/02/19/tiga-oknum-polisi-terlibat-narkoba-asri-effendy-kita-tindak-tegas/
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa : satu saset plastik sedang berisi kristal bening yang di duga sabu, 11 (sebelas) saset plastik kecil berisi kristal bening yang di duga sabu, satu klip saset plastik kosong, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, tiga buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga sabu, dua potongan pipet plastik, dua korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu wadah plastik warna merah, satu wadah plastik warna hitam, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), HP merek Nokia dan Oppo, serta satu lembar KTP.
Dirnarkoba juga menyebutkan, ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar. Terhadap pelaku penyalahguna narkoba ini, pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus. Selain pidana juga akan diproses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Sementara itu, Kabid Humas juga menegaskan, Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif.
“Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas,” tandasnya. (Rizaldy)