Ribuan obat terlarang jenis bojek diamankan Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan obatan-obatan terlarang jenis bojek atau trihexyphenidyl (THD).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah A (22) asal Tondo Ratte Desa Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian yang memimpin press rilis, Senin (23/8) di Aula Mapolres Majene menjelaskan, pelaku inisial A beserta barang buktinya 10.000 butir obat terlarang jenis bojek diamankan Polres Majene karena telah ketahuan mengedarkan atau menjual barang terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Majene.
AKBP Febryanto menyampaikan, penangkapan bermula saat personel Polres Majene mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya paket obat-obatan terlarang yang dikirim ke wilayah Majene yang tidak sesuai dengan peruntukannya lewat kurir TIKI.
“Kepolisian yang menerima laporan, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16:30 Wita, Minggu (18/7/2021) personel mendapatkan kurir yang diduga membawa paket tersebut, benar saja di dalam paket terdapat obat-obatan terlarang,” jelas AKBP Febryanto.
Kurir yang bernama Ashad pun mengaku hanya sekedar mengantar paket dan tidak mengetahui bahwa yang dibawa adalah barang terlarang.
“Setelah mendapatkan keterangan saksi, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan lebih lanjut ke alamat paket dan mendapatkan pelaku inisial A di Lampa Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Majene,” ungkap AKBP Febryanto.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pasal berlapis yakni pasal 196 UU Kesehatan dipidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar rupiah dan pasal 197 UU Kesehatan dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 5 ratus juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Hammadiah mengaku kasus 10.000 Bojek merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti terbanyak selama ia bertugas di Polres Majene.
Selain A, Polres Majene juga merilis pelaku lainnya, SN (25) dengan kasus yang sama.
SN merupakan pengedar atau penjual obat-obatan terlarang jenis bojek di wilayah hukum Polres Majene dan merupakan pemain lama, yakni sejak 2019.
Pengungkapan kasus juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sebanyak 1.070 butir obat jenis bojek berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Majene di tangan SN. Tidak hanya bojek, personel Polres Majene juga mengamankan uang sebanyak 425 ribu rupiah hasil dari penjualan bojek serta satu unit handphone.
SN mengaku di depan petugas mendapat barang dari orang yang tak dikenalnya. Akibat perbuatannya, SN kini mendekam di sel tahanan Polres Majene dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia