Pelaku curas yang berhasil diamankan Polres Majene
Majene, mandarnews.com – Sebagai bentuk keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Majene dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, kali ini Tim Passaka Polres Majene diback up Unit Reserse Mobil Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Resmob Subdit Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (14/1/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TL (31) yang berprofesi sebagai tukang ojek dan merupakan warga Lingkungan Galung Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
TL diamankan di wilayah Kabupaten Mamuju, tepatnya di Kelurahan Padangbaka karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 5 Januari 2020 di wilayah hukum Polres Majene berdasarkan laporan polisi No: LP/01/I/2019/Polda Sulbar/RES MJN/SPKT tanggal 05 Januari 2020.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Setelah melakukan penangkapan, tim membawa pelaku ke Posko Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar untuk dilakukan interogasi awal.
Pelaku pun membenarkan dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sudah dilakukan beberapa kali dan hasil kejahatannya digunakan untuk pesta miras bersama rekan-rekannya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majene oleh Tim Passaka untuk pengembangan lebih lanjut. (Humas Polres Majene) (Putra)
Editor: Ilma Amelia