Pelaksanaan press release kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/6), di aula Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri mengatakan, lima pelaku ini berhasil diamankan dari tiga kasus yang berbeda selama Mei 2023.
AKBP Toni menyampaikan bahwa dari lima tersangka, beberapa di antaranya berperan sebagai pengedar dan lainnya sebagai pemakai.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh Satuan Narkoba Polres Majene dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di masing-masing tempat kejadian perkara dimana para pelaku diamankan.
“Ini merupakan bentuk ketegasan Kepolisian Polres Majene dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres,” ujar AKBP Toni.
Untuk memerangi narkoba, Polres Majene akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif.
Polres Majene akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, serta komunitas yang ada, melakukan pencegahan terkait pengawasan penjualan obat keras ke masyarakat, dan memastikan akan melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Majene adalah S yang (33) beralamatkan Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Diamankan pada 6 Mei di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, dengan barang bukti 2 saset plastik bening berisi sabu (berat 0,0651 gram), 1 lembar kertas aluminium foil rokok, serta handphone.
Kemudian BB (30) yang beralamatkan Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, diamankan di rumahnya dari hasil pengembangan kasus inisial S. BB mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu terhadap S. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kaca pirex dan handphone di rumahnya.
Lalu H (36), beralamatkan Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang. H diamankan pada 30 Mei di salah satu penginapan di Lingkungan Lipu, Kecamatan Banggae Timur, dengan barang bukti 1 saset plastik bening berisi sabu (berat 0,0823 gram).
Selanjutnya, lelaki inisial MA (20) beralamatkan Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. MA diamankan dari hasil pengembangan kasus. MA mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada H dan memperoleh sabu dari A, warga Desa Sepabatu yang belum berhasil diamankan.
Terakhir, lelaki insial MAI (20) yang beralamatkan Desa Karama, Kecamatan Tinambung. MAI diamankan pada 25 Mei di Lingkungan Salobulo, Kelurahan Tande Timur, Majene. MAI kedapatan membawa sabu saat hendak melakukan transaksi kepada salah satu warga Majene yang beralamatkan Lingkungan Pakkola. Barang bukti yang diamankan adalah 1 saset plastik bening berisi sabu (berat 0,0662 gram), 1 buah kaca pirex, 1 lembar kertas aluminium foil rokok dan pembungkus rokok.
Adapun pasal yang disangkakan para pelaku adalah Pasal 114 atau 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dari lima pelaku adalah kurang lebih 0,2136 gram. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia