Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Pamboang yang menyebabkan 43 bayi masuk di Puskesmas menjalani perawatan.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi didampingi Kasi Humas Polres Iptu Suyuti dan Kasi Propam Iptu Slamet saat melakukan press release, Senin (2/9/24) di ruang data Polres Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan pemberhentian penyelidikan kasus keracunan tersebut dan akan dilimpahkan ke instansi berwenang dalam hal ini Inspektorat karena dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan ditemukan bahwa perkara tersebut masuk pada pelanggaran administratif.
“Dari langkah-langkah atau penyelidikan yang kami lakukan seperti mendatangi dan melakukan olah TKP, mengambil dan menguji sampel ke BPOM Mamuju serta melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang tua korban, pemeriksaan terhadap penyelenggara dan pengelolah sebanyak 27 orang, serta pemeriksaan ahli terhadap 7 orang dan melakukan gelar perkara di tingkat Polres Majene pada 19 Agustus dan gelar perkara di tingkat Polda pada 22 Agustus maka disimpulkan bahwa perkara tersebut adalah pelanggaran administratif. Sehingga kami pihak penyidik menghentikan penyelidikannya dan perkara tersebut dilimpahkan ke instansi yang berwenang dalam hal ini inspektorat,” jelas AKP Budi Adi.
Menurutnya, pelanggaran administratif tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 1305 dan pasal 140 ayat 2.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa sebanyak 43 bayi dan balita di Kecamatan Pamboang, Kab. Majene harus dilarikan ke Puskesmas untuk menjalani perawatan setelah mengalami gejala keracunan usai mengikuti kegiatan pelaksanaan launching pemberian makanan tambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Majene dan UPTD KB Kecamatan Pamboang di Kecamatan Pamboang.
(Ptr)