Kompol Jufri menggelar konfrensi pers dua tersangka pengguna sabu, Rabu (22/7). Foto : Putra
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui satuan reserse narkoba kembali merilis dua tersangka pengguna sabu di Kabupaten Majene, Rabu (22/7).
Dua tersangka pengguna sabu tersebut masing-masing berinisial MM (26) yang bekerja sebagai supir mobil dan RN (40) karyawan swasta. Keduanya merupakan warga lingkungan Taduang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Menurut Wakapolres Majene, Kompol Jufri selaku pemimpin pres rilis, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Hammadiah bahwa dua pelaku merupakan dua warga yang bertempat tinggal yang sama, namun tempat kejadian perkara (TKP) dan barang buktinya berbeda.
“Jadi awalnya kami menerima laporan masyarakat setempat bahwa ada salah satu warga, yakni RN yang dicurigai pengguna narkoba. Terus kami melakukan penelusuran, dan saat di TKP kami mendapati RN bersama barang bukti yakni sebungkus kristal putih yang merupakan narkoba bersama barang bukti lainnya, ” jelas Kompol Jufri, di Mapolres Majene.
Sementara untuk MM, kata Kompol Jufri, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima laporan dari RN.
“Jadi RN ini menerima barang dari MM. Setelah itu, saat kita melakukan penelurusan, kami lihat MM di teras rumahnya di TKP, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar dan hasilnya didapati dua bungkus kristal putih yang merupakan narkoba,” tukas Kompol Jufri.
Mantan Wakapolres Mamuju Utara tersebut menuturkan, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 Milyar.
Saat ini Polres Majene, mengamankan barang bukti dari RN yakni:1. Sebungkus kristal bening berat netto : 0,1610 gram, sebungkus plastik kosong, sebuah korek gas, 4 buah kaca pirex, sebungkus rokok merek gudang garam signature mild dan sebuah tas kain biru coklat.
Sementara barang bukti dari MM yakni: 1. Dua bungkus kristal bening berat : 0,1185 gram, sebuah bong dari botol mineral kecil, 10 plastik kosong, 4 buah kaca pirex, 3 buah pipet bening kecil dan satu buah tempat rokok merek gudang garam.
Keduanya resmi ditahan oleh Polres Majene, karena kristal bening tersebut merupakan narkoba dan keduanya juga telah positif memakai melalui tes urine dan pemeriksaan labfor.
Kompol Jufri juga menyampaikan, saat ini Polres Majene terus melakukan pengembangan pada kasus ini dan akan menyelidiki apakah memang keduanya pengguna saja atau juga merupakan pengedar. Salah satu dari pelaku dicurigai telah lama berkecimpung dengan barang haram ini (Putra)