Pemusnahan obat terlarang, Senin (26/6/2023) di aula Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene melakukan Pemusnahan puluhan ribu obat terlarang yang berhasil diamankan selama Januari hingga Juni 2023.
Pemusnah dilakukan dengan cara direbus hingga obat yang ada mencair. Giat ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Majene, perwakilan Kejaksaan Negeri Majene, perwakilan Pengadilan Negeri Majene,Kasat Narkoba Iptu Irman Setiawan, Kasi Humas Polres Majene Iptu Muh. Irwan serta beberapa pejabat Polres Majene lainnya, di aula Mapolres Majene, Senin (26/6/23).
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri yang memimpin pemusnahan menyampaikan adapun total obat terlarang yang dimusnahkan sebanyak 39.557 butir. Dengan rincian 27.642 butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek), 10.515 butir obat jenis Dextro dan 1.400 butir obat jenis Ifarsyl.
Kata Kapolres obat-obatan terlarang terlarang diamankan dari 11 jasa pengiriman yang ada.
“Jadi para pelaku melakukan pemesanan secara online. Kami mendapatkan informasi terkait obat-obatan ini saat masih di luar daerah. Sehingga kami lakukan pemantauan dan pengawasan sampai masuk di wilayah Majene dan tiba di gudang jasa pengiriman,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres Majene, karena para pelaku menggunakan nama, nomor dan alamat palsu atau istilahnya pemesan gelap sehingga para pelaku tersebut belum berhasil diamankan.
“Kami upayakan, mudah-mudahan secepatnya para pelaku bisa kita amankan,” tutup Kapolres. Adapun nilai edar dari obat-obatan tersebut jika berhasil diedarkan yaitu sebesar Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
(Mutawakkir Saputra)