
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto
Mamasa, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara di Desa Sipakuan dan Dinas Pertanian Mamasa
Menurut Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019), berdasarkan aduan masyarakat, pihaknya sementara mendalami dua kasus di tempat berbeda yang diduga menyebabkan kerugian negara.
“Khusus Desa Sipakuan di Kecamatan Balla, kami telah meminta keterangan terhadap sejumlah aparat desa bahkan turun ke lapangan bersama tim ahli dari Dinas PU Mamasa untuk menghitung volume pekerjaan,” sebut Iptu Dedi.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mamasa dan Inspektorat akan diundang untuk melanjutkan pendalaman.
“Apakah ada upaya pengembalian jika itu soal administrasi atau bagaimana, yang jelas di lapangan memang ada kekurangan pada kegiatan fisik,” ucap Iptu Dedi.
Ia menjelaskan, untuk dugaan kerugian negara dari kegiatan jalan tani, Dinas Pertanian Mamasa di Buluande Kecamatan Tabulahan juga telah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak, baik itu lingkup Dinas Pertanian, rekanan, dan telah dibantu oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk ke lapangan.
“Koordinasi lanjut akan dilakukan ke pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” tutur Iptu Dedi.
Kepala Polres Mamasa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto menukas, penindakan terhadap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kerugian negara pada suatu kegiatan pasti akan dilakukan pendalaman atau penyelidikan terlebih dahulu.
“Penanganan aduan masyarakat akan tetap komitmen pada rasa keadilan dan transparansi. Semua itu dapat terwujud jika ada kerjasama yang baik dengan sejumlah elemen masyarakat,” beber AKBP Arianto.
Ia juga mengungkapkan, telah ada beberapa laporan yang tengah dalam tahap pendalaman dan dari proses itulah yang akan memberikan hasil tertentu. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia