Pres release kasus curanmor dan spesialis rumah kosong.
Mamasa, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa bersama Resmob Macan Kondosapata’ berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi. Pengungkapan tersebut menjadi pengungkapan kasus Curanmor terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa.
Pengungkapan kasus itu, sebenarnya bukan berdasarkan laporan adanya dugaan Curanmor, melainkan berdasarkan laporan warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang atas dugaan pencurian rumah kosong.
“Ada laporan warga terkait dugaan pencurian di rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, sarung,” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring.
Lanjut Iptu Hamring, atas laporan warga itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait orang yang dicurigai yakni tersangka Joni. Namun setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, terungkaplah kasus besar Curanmor tersebut.
“Satu orang tersangka atas nama AM alias Joni (37) beserta sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan,” tutur Kasat Reskrim, Rabu (17/5/23) di Kantor Polres Mamasa.
“Adapun atas pengakuan yang bersangkutan (tersangka, red) memang kalau di Mamasa, tersangka spesialis rumah kosong, tapi kalau di kabupaten lain, di provinsi lain, ia spesialis Curanmor,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan Curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Polewali Mandar, Tobadak dan di Pare-pare.
Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan Curanmor di 16 TKP. Empat TKP di Pare-pare, empat TKP di Tobadak, dan sisanya di Polewali Mandar.
“Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi, ada dengan harga satu juta dan yang termahal ada harga satu juta tujuh ratus,” tandasnya.
Ia menguraikan setelah dilakukan pengembangan untuk mencari BB yang telah disebutkan tersangka, ternyata yang berhasil ditemukan hanya sembilan unit, dan satu unit sudah di sate (preteli) dan menyisahkan mesin motor.
“BB yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara ditimbang,” urainya.
Kata Kasat Reskrim, hasil penjualan barang curian itu kemudian digunaan tersangka untuk membeli rokok dan minuman keras.
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni satu unit kompor gas, dua unit tabung gas elpiji, dua unit motor matic, tujuh unit motor bebek dan satu unit mesin motor.
Sementara BB yang masih dalam pencarian yakni satu unit motor matic dan tiga unit motor bebek. Adapun sisanya telah dipreteli tersangka dan dijual ke pengepul barang loak dengan ditimbang.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 362 junto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan penggabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(Yoris/rls)