Kasi Humas Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar mengumumkan jika tersangka kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Campalagian bertambah menjadi empat orang.
Satu orang yang baru ditetapkan usai pengembangan kasus itu adalah warga Polewali Mandar berinisial AF alias F alias C (35).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, menyampaikan kalau peran C sendiri baru akan dibeberkan dalam konferensi pers yang bakal digelar pekan depan.
“AF merupakan DPO kasus narkoba yang diamankan di Pinrang dan telah berstatus DPO sebelum kejadian,” ujar Muhapris.
Ia mengatakan, polisi terus berupaya mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.
Dalam pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar, Akun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, beberapa hari yang lalu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DR, F, dan AK dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain tersebut. (ilm)
