Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany
Polewali – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi Pinjaman Dana Bergulir (PDB) yang dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Masing-masing tersangka adalah AU sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Metro Makassar, MR sebagai Ketua KSP Sulawesi Barat, dan BS sebagai Sekretaris KSP Metro Makassar. Sedangkan satu orang berisial BB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Polewali Mandar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niki Ramdhany dalam konferensi pers di salah satu cafe di Polewali, Rabu (10/10/2018).
Keempat tersangka ini diduga menyalahgunakan PDB. Dugaan korupsi ini mengemuka setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian mekanisme dana pencabutan dari koperasi satu ke koperasi yang lain. Selain itu, mekanisme pencairan PDB juga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir hampir mencapai Rp 6 M atau Rp 5, 950 M.
PDB di KSP tersebut seluruhnya berjumlah Rp 7 M. Dana itu berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM di Tahun Anggaran 2013 yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya.
“Ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, namun mereka sudah mengakui kesalahannya. Adapun BB yang saat ini berstatus sebagai DPO berdasarkan informasi sedang berada di Papua Barat,” kata AKP Niki Ramdhany.
AKP Niki Ramdhany menjelaskan, pihaknya tengah berupaya untuk menemukan BB karena diduga memiliki peranan paling besar dalam kasus ini dan mengantongi PDB sebanyak kurang lebih Rp 2 M.
“Kita akan melanjutkan investigasi untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” tukas AKP Niki Ramdhany.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Anti Korupsi Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 M.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Niki Ramdhany juga menghimbau masyarakat Polewali Mandar untuk berperan aktif dalam melawan korupsi.
“Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam mengungkap korupsi yang telah ditandatangani oleh presiden kita Pak Jokowi, akan diberi reward paling banyak sebesar Rp 200 juta bagi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus korupsi uang negara sepanjang data dan info yang diberikan valid,” tukasnya.
Reporter : Ilma Amelia