Pelaksanaan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pamboang, Senin (12/7).
Majene, mandarnews.com – Untuk mencegah dan mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sesuai dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamboang bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 1401-02 Pamboang bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Pamboang melaksanakan operasi yustisi.
Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri) dan pemerintah kecamatan melaksanakan operasi yustisi di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pamboang (12/7) dengan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada para pengguna jalan.
Menurut Kepala Polsek Pamboang Ipda Japaruddin, kegiatan yustisi ini berdasar pada Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dengan tetap mematuhi prokes yang ada demi kebaikan kita bersama,” kata Ipda Japaruddin.
Ia menyampaikan, pelaksanaan yustisi ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ipda Japaruddin juga berpesan kepada personel dan petugas agar tetap menjaga kesehatan pribadi sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Jangan lupa berdoa untuk memohon kekuatan agar tugas kita bisa dimudahkan,” tandas Ipda Japaruddin.
Dalam operasi ini, masyarakat yang terjaring tidak mematuhi prokes sebanyak 5 orang diberikan teguran lisan dan sanksi sosial. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia