Polsek Pamboang lakukan operasi yustisi penggunaan masker bersama unsur TNI, Sat Pol PP, Dishub serta masyarakat tingkat kecamatan Pamboang, Rabu (3/2/2021)
Majene, mandarnews.com – Sejak ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 terkait pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid-19, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majene terus menggencarkan operasi yustisi guna mendukung upaya disiplin protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memotong mata rantai penyebaran penularan covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamboang bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI)dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang menggelar operasi yustisi di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan kantor Kecamatan Pamboang, Majene, Rabu (3/2).
Kegiatan tersebut dipimpin langsunbg oleh Kapolsek Pamboang Ipda Japaruddin S.H dengan melibatkan dari unsur Pemerintah Kecamatan Pamboang, Koramil, Sat. Pol PP dan Dinas Perhubungan.
Kapolsek pamboang Ipda Japaruddin S.H menerangkan bahwa operasi yustisi tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar tetap memperhatikan prokes saat beraktifitas di luar rumah.
Selain itu, dirinya menambahkan, selama masa pandemi masyarakat wajib mengikuti prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
“Dalam operasi ada beberapa masyarakat yang kami jaring karena kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara,” ujar Kapolsek.
Selain diberikan teguran lisan, kata Japaruddin, pihaknya juga membagikan masker gratis kepada masyarakat dan pengendara yang melintas untuk mengingatkan bahwa covid-19 belum berakhir.
“Masyarakat diharap jaga disiplin, karena pandemi belum usai maka patuh pada protokol kesehatan adalah suatu kewajiban,” tutupnya.
(Mutawakkir Saputra) rls