Kantor Poskesdes Bebanga, Kecamatan Kalukku.
Mamuju, mandarnews.com – Sudarman (35), warga Ahuni Desa Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju mengaku kecewa terhadap pelayanan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Bebanga, Kecamatan Kalukku yang memintanya membayar sejumlah uang untuk biaya persalinan istrinya dengan alasan membayar denda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepada mandarnews.com, kepala rumah tangga yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku kebingungan ketika bidan di Poskesdes Bebanga memintanya membayar sebanyak Rp700 ribu, sedangkan ia tak memiliki cukup uang.
“Istri saya melahirkan dan saya disuruh membayar Rp700 ribu, katanya itu denda BPJS yang menunggak,” ujar Sudarman.
Sudarman telah memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetapi tak diterima, bahkan untuk membayar permintaan bidan itu ia mencoba meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya.
“Saya kesana kemari pinjam uang kasihan karena saya pusing sekali mi. Saya tanyakan apakah memang ada peraturan seperti itu terus dia bilang katanya kerelaan hati saja,” terang Sudarman.
Sedangkan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tampa Padang, Subhan Dg. Masimpa saat dikonfirmasi menegaskan jika di lingkup ruang kerjanya tidak ada pungutan seperti yang dimaksud.
“Dengan tegas dalam lingkup kerja Puskesmas Tampa Padang tidak pernah ada pungutan seperti itu, jika ada maka itu adalah oknum,” kata Subhan, Minggu (25/10).
Padahal mengenai retribusi telah diatur dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan sederajat.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia