Skip to content
16/09/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia
  • Sosial Ekobis

PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

Mandar News 23/08/2025
public

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini menggantikan PP 5/2021 dan memperluas cakupan sektor usaha yang wajib melalui mekanisme perizinan. Bagi investor asing maupun pelaku usaha lokal, pemahaman atas aturan baru ini sangat penting agar proses pendaftaran perusahaan tetap lancar dan sesuai hukum.

Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan iklim investasi dan mempermudah proses berusaha. Namun, di saat yang sama, regulasi juga ditujukan untuk memastikan kepatuhan, perlindungan lingkungan, serta standar pelayanan publik yang lebih jelas. PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan kerangka perizinan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus kewajiban yang lebih terukur.

Salah satu perubahan paling berdampak adalah bertambahnya sektor usaha yang kini masuk dalam kategori wajib izin. Dari sebelumnya 305 sektor, kini total menjadi 327. Beberapa sektor baru meliputi:

1. Ekonomi kreatif

2. Informasi geospasial

3. Metrologi legal

4. Koperasi dan investasi

5. Sistem elektronik dan transaksi digital

Bagi investor asing yang ingin mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing (PT PMA), perlu dipastikan apakah lini usaha yang dipilih termasuk dalam sektor tambahan ini. Jika ya, maka kewajiban izin dan dokumen penunjang juga bertambah.

Kerangka izin masih terbagi dalam empat tingkat risiko:

– Risiko Rendah: cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Risiko Menengah-Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)

– Risiko Menengah-Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi)

– Risiko Tinggi: NIB + Izin Usaha

Bagi pelaku usaha, klasifikasi ini menentukan seberapa kompleks proses pendaftaran perusahaan. Investor asing pada sektor tertentu dapat otomatis masuk kategori risiko lebih tinggi, yang berarti memerlukan izin tambahan serta waktu proses yang lebih panjang.

Investor asing menghadapi dua tantangan utama pasca PP 28/2025:

Kesesuaian sektor dengan daftar baru: sektor tertentu yang sebelumnya bebas izin kini memerlukan prosedur tambahan.

Pengawasan lebih ketat: kepemilikan asing di sektor berisiko tinggi dapat memicu kewajiban izin yang lebih rumit.

Selain itu, sistem OSS (Online Single Submission) telah diperbarui agar dapat menilai risiko secara real-time. Hal ini membantu transparansi, tetapi juga menuntut investor untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen.

PP 28/2025 juga menegaskan sanksi administratif yang lebih tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi kunci agar bisnis tidak terganggu. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun semakin ditekankan, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan regulasi di dua level tersebut.

Di tengah perubahan regulasi ini, banyak perusahaan, khususnya PT PMA, memanfaatkan layanan konsultan hukum dan corporate secretarial service. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan prosedur bisa diminimalkan dan proses pendaftaran perusahaan berjalan lebih efisien.

Salah satu rujukan yang bisa dipertimbangkan adalah CPT Corporate, yang berpengalaman mendampingi investor asing maupun lokal dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, CPT Corporate dapat membantu analisis klasifikasi risiko, pengurusan izin, hingga penyesuaian dokumen sesuai dengan OSS.

PP 28/2025 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Bagi investor asing dan pelaku usaha lokal, memahami dampak regulasi ini merupakan langkah penting sebelum memulai atau memperluas bisnis di Indonesia. Dengan strategi kepatuhan yang tepat, perubahan ini justru bisa menjadi peluang untuk membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.

Butuh panduan lebih lanjut tentang pendaftaran perusahaan di Indonesia? Kunjungi CPT Corporate untuk mendapatkan dukungan profesional yang membantu Anda menavigasi regulasi terbaru.

Mandar News

See author's posts

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: Kini Masyarakat Bisa Menikmati Perjalanan Lebih Nyaman dengan KA Eksekutif di Relasi Surabaya Gubeng – Malang (PP) Setiap Hari Pada Akhir Bulan Agustus 2025
Next: Kementerian Pekerjaan Umum Segera Selesaikan 65 Sekolah Rakyat Tahap 1 C Beroperasi Awal September 2025

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Reformasi GST Generasi Baru: Hadiah Diwali Bersejarah untuk Bangsa

Mandar News 16/09/2025
public
  • Sosial Ekobis

Indonesia dan India Perkuat Peran Strategis dalam Tatanan Dunia yang Berubah

Mandar News 16/09/2025
public
  • Sosial Ekobis

Tuntaskan Renovasi 26 Sekolah Rakyat, Kementerian PU Siapkan Pembangunan 19 SR Tahap II di Jawa Timur

Mandar News 15/09/2025
Rumah Snack Homemade
Rumah Snack Polman
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (51) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (38) majene (1324) Malunda (46) mamasa (448) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (42) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (50) polman (261) polres majene (365) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (54) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1344) TMMD (54) Unsulbar (58) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.