Pengadilan Negeri Majene menolak permohonan praperadilan tersangka, Ahmad Hasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Pada sidang putusan, Senin (11/4/2016), hakim tunggal sidang praperadilan, Muh. Fauzi Salam, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Ahmad Hasan merupakan delik formil sehingga tidak bisa menggugurkan status tersangka. Delik formil ini mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai dilakukan tanpa menyebut akibatnya.
"Dengan demikian menurut hakim praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Kejaksaan Negeri Majene) berdasarkan surat perintah penyidikan adalah sah dan bukan merupakan tindakan sewenang-wenang tidak melawan hak dan dan tidak pula melanggar ham dan sudah sesuai peraturan perundang undangan. Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Fauzi Salam saat membacakan putusan.
Fauzi juga mengatakan, menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan jaksa meskipun pemohon sebelum penyidikan mengembalikan secara keseluruhan sisa dana dari selisi pembayaran ganti rugi tanah atau tanaman. Sehingga tidak ada lagi kerugian negara namun karena UU Tipikor tidak mempersoalkan akibat justru yang dipersoalkan adalah perbuatan yang melarang atau perbuatan melawan hukum sehingga status tersangka Ahmad Hasan adalah sah.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ahmad Hasan diwakili kuasa hukumnya, Farid Mamma dan rekan. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ahmad Hasan belum memberikan upaya hukum yang akan dilakukan pasca penolakan praperadilan oleh pengadilan.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F mengatakan, belum bisa memastikan kapan akan dilakukan terkait penahanan Ahmad Hasan sebagai tersangka. "Masih dalam proses. Kita melihat dulu, jika memenuhi unsur atau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri maka akan dilakukan penahanan," kata Rizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Hasan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan PPN Palipi. Ahmad Hasan menyimpan sisa dana pengadaan tanah sebesar Rp. 297.336.030,- direkening pribadinya. Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim, pengembalian sisa dana yang dilakukan Ahmad Hasan murni bukan kehendak pribadi namun setelah ketahuan baru dilakukan pengembalian. (Irwan)