Bupati Mamasa, Ramlan Badawi saat menerima penghargaan
Mamasa, mandarnews.com – Upaya perbaikan layanan publik di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa membuahkan hasil hingga Ombudsman RI memberi sebuah penghargaan.
Penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2019 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan itu diberikan setelah Ombudsman RI turun melakukan beberapa kali survei di Kabupaten Mamasa dan pada tanggal 27 November 2019 lalu di Jakarta, Pemda Mamasa dinyatakan melaju ke zona hijau dengan nilai 89,02.
Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya mengatakan, hasil penilaian Ombudsman akan dijadikan tekad dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik sekarang ini maupun yang akan datang.
“Penghargaan ini tanda bahwa Pemda Mamasa tidak tinggal diam, tetapi senantiasa akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat atas nilai objektif yang diberikan oleh Ombudsman,” ujar Ramlan, Selasa (3/12/2019).
Diketahui, setiap akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Layanan Publik, sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian telah diumumkan baru-baru ini, tanggal 27 November 2019 di Jakarta.
Hasil penilaian sering disebut dengan rapor pelayanan publik, karena memang hasil penilaian dizonasi (labeling) dengan warna hijau, kuning, dan merah. Rapor merah, pretensinya tentu jelek atau tinggal kelas, rapor kuning sedang, dan rapor hijau naik kelas.
Kriteria tersebut diakumulasi dengan bobot nilai tertentu, menghasilkan rapor dengan tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau dengan nilai 80-100, kepatuhan sedang/zona hijau dengan nilai 50-80, dan kepatuhan rendah/zona merah dengan nilai 0-50. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia