Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).
Jakarta – Komitmen pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia. Bahkan upaya pemberantasan korupsi melibatkan banyak pihak mulai dari Polri, Kejaksaan, dan KPK yang terus bersinergi secara kolaboratif.
Komitmen ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (16/8).
“Presiden telah menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk Pemberantasan Korupsi, baik pada sisi pencegahan maupun penindakan,” kata Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).
Rumadi menambahkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah menunjukkan beberapa capaian diantaranya membaiknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International Indonesia (TII). Berdasarkan data dari tahun 2021, skor IPK Indonesia naik dari 37 menjadi 38.
Selain itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (dari BPS) juga menunjukkan adanya perbaikan, yakni dari angka 3.88 ke 3.92 di tahun 2022. Pemerintah juga terus menggalakkan e-Katalog pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Beberapa kasus korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda, misalnya, telah berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai. Rumadi mengatakan, ini tidak terlepas dari kerja baik Stranas Pencegahan Korupsi yang terus diperkuat.
“Sedangkan dari sisi Penindakan, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri juga menunjukkan kolaborasi yang baik sehingga korupsi-korupsi besar berhasil ditangani. Kolaborasi ini aparat penegak hukum ini menjadi kata kunci penting sehingga tidak ada lagi “balapan” diantara lembaga-lembaga penegak hukum,” imbuh Rumadi.
Ke depan, Ia berharap, pencegahan korupsi akan terus diperkuat dalam sektor-sektor strategis, terutama terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, KSP terus mengawal program pemberantasan korupsi, salah satunya dengan terlibat sebagai tim pengarah Stranas Pencegahan Korupsi untuk menjalankan amanat Perpres No. 54 tahun 2018. (Rizaldy/KSP)