Kapolri, Jenderal Idham Azis. Sumber foto: humas.polri.go.id
Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis menyampaikan, kebijakan yang dikeluarkan lewat surat telegram terkait penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang sudah dimatangkan.
“Pro kontra dalam kebijakan itu hal yang biasa,” ujar Jenderal Idham Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Jenderal Idham Aziz menjelaskan, salah satu yang menjadi pro kontra adalah penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan terhadap penguasa, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
“Saya mempersilakan kepada para tersangka untuk menempuh jalur praperadilan bila keberatan. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Jenderal Idham Azis.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra menyebutkan, perintah Kapolri yang tertuang dalam telegram adalah bentuk pedoman bagi jajaran di lapangan, khususnya anggota reserse.
“Meski begitu, Polri tak memungkiri akan mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam menyelesaikan suatu perkara,” ucap Komjen Asep.
Dalam konteks ini, lanjutnya, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, dimana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif. (rilis Humas Polri)
Editor: Ilma Amelia