Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Moloku, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene belum mengantongi izin lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Padahal, TPA tersebut akan menampung sampah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene, Jazuli Muchtar mengatakan proyek tersebut dari Satker PU Provinsi Sulbar. Sebelum dikerja, Jazuli sudah menyampaikan ke Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Keberisihan (Distarkimber) Majene tapi tidak diindahkan.
"Tidak ada (UKL UPL). Kami belum pernah terima apakah dalam bentuk surat atau dokumen. Saya sudah sampaikan ke Distarkimber Majene, kan dia yang bertanggung jawab di Kabupaten. Tapi tidak ada tanggapan," kata Jazuli, Jum’at 10 Oktober 2016.
Sementara itu, Kepala Distarkimber Majene, Efendi Gasong tidak tahu menahu mengenai izin lingkungan proyek tersebut. Pihaknya hanya berperan dalam pelepasan hak tanah dari masyarakat.
"Maaf itu bukan ranah kami, proyek tersebut milik PU Cipta Karya provinisi. Saya sudah sampaikan (ke PU Provinsi) waktu rapat mengenai izin lingkungannya. Sementara dalam proses itu," kata Efendi.
Berdasarkan data yang dihimpun Mandar News, proyek pembangunan TPA tersebut menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp. 11 miliar tahun 2016. Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap pembangunan.(Irwan)