Mendagri, Tito Karnavian
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diisi oleh orang-orang yang berintegritas.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Kamis (20/02/2020).
“Meski belum semua daerah memiliki DPMPTSP, Kemendagri terus mendorong pembentukan dinas tersebut untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mendagri.
Utamanya, lanjutnya, dengan memberikan pelatihan agar petugas memahami tugas pokok dan fungsinya, serta dapat tetap menjaga integritas.
“Kemendagri mendukung dibentuknya dinas ini di semua daerah, provinsi maupun kabupaten/kota. Sistemnya kita minta connect dengan online single submission (OSS) dan memberikan bantuan pelatihan kepada mereka, termasuk provinsi agar mereka memahami tugasnya. Nah, yang paling penting, mereka memiliki integritas. Jangan sampai penyalahgunaan yang mungkin terjadi di kepala daerah berpindah di kepala dinas ini,” kata Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan para kepala daerah, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, kepala daerah diminta untuk menunjuk orang yang tepat dan berintegritas untuk menjalankan DPMPTSP;
Kedua, kepala daerah diminta membuat mekanisme untuk melakukan pengawasan untuk DPMPTSP;
Ketiga, kepala daerah diminta berkomitmen untuk mendelegasikan kewenangannya dalam memberikan perizinan kepada DPMPTSP,;
Keempat, kepala daerah diminta untuk mendukung DPMPTSP, termasuk kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mempermudah sistem;
Kelima, membuat pelatihan bagi orang-orang yang dianggap belum berkapabilitas dengan membuat pelatihan agar mereka mampu, memahami, dan mengerti tentang pelayanan publik, terutama mindset pelayanan publik yang pas untuk mendorong perizinan; dan
Keenam, terkait dengan regulasi, kepala daerah diminta untuk mengecek regulasi yang ada agar jangan sampai menghambat investasi dan mereformasi birokrasi dengan menyederhanakannya.
Editor: Ilma Amelia