Pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilihan 2024 (SIWASLIH) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Sabtu (26/10/2024).
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene mulai melakukan Sosialisasi Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilihan 2024 (SIWASLIH) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di cafe Olang Mesa, Sabtu (26/10/24) yang dihadiri oleh puluhan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majene, Kepala Sekretariat serta jajaran Sekretariat Bawaslu Majene lainnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah juga hadir langsung dalam kegiatan ini untuk memberikan paparan dan pemahaman kepada Panwascam.
Yanti Rezki Amaliah menyampaikan Pengawasan melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara secara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
“Secara khusus aplikasi ini untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Termasuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang-Undang,” jelas Yanti.
Selain itu lanjut Yanti, melalui aplikasi ini juga dapat melakukan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada seluruh sahabat-sahabat setelah kegiatan ini selesai agar Aplikasi SIWASLIH ini disosialisasikan ke Pengawas Kelurahan/Desa dan PTPS nantinya. berdasarkan surat instruksi Bawaslu RI nomor : 21 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Uji Coba APLIKASI SIWASLIH PKD mendaftarkan akun resmi secara serentak tanggal 30 Oktober 2024. Dan dengan ini PKD akan melakukan uji coba untuk pengisian form PKD secara serentak tanggal 1 November 2024 dan PTPS mendaftarkan akun resmi PTSP secara serentak tanggal 5 November 2024; dan PKD serta PTPS melakukan uji coba untuk pengisian form PKD dan PTPS secara serentak nanti tanggal 14 November 2024,” imbuhnya.
Pihak Bawaslu juga berharap agar pengisian ini dimaksimalkan dan sesuai kejadian yang di lapangan. Dan agar nantinya pada saat melakukan Pengawasan, dan jika ada kendala terkait isian Aplikasi ini mohon untuk dikomunikasikan. (Ptr)