Rapat kerja Pansus I DPRD Polewali Mandar dalam rangka membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Di tahun 2025 kemarin, puluhan pelaku wisata di Polewali Mandar mangkir membayar pajak.
“Secara umum, jumlah pelaku usaha wisata yang terdata kurang lebih 54 pelaku usaha. Namun, berdasarkan data hasil kolaborasi dengan Badan Pendapatan, hanya sekitar 9 pelaku usaha yang rutin membayar pajak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispop) Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang aspirasi, Selasa (6/1/2026).
Sisanya, tambah Andi Hizbullah, belum melakukan kewajiban pajak dengan berbagai alasan. Beberapa pelaku usaha menyampaikan bahwa mereka belum bersedia membayar pajak karena merasa belum mendapatkan kontribusi dari pemerintah daerah, baik berupa bantuan fasilitas seperti gazebo, akses jalan, sarana toilet, dan lain sebagainya.
“Dalam hal ini, kami dari Dinas Pariwisata hanya dapat melakukan pembinaan dan imbauan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pajak, sedangkan eksekusi penagihan tetap menjadi kewenangan Badan Pendapatan,” sebut Andi Hizbullah.
Selain itu, dari sekitar 54 destinasi wisata yang ada, masih banyak yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang telah memiliki NIB baru sekitar 12 destinasi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara Dinas PTSP, Satpol PP, dan Badan Pendapatan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah,” ucap Andi Hizbullah.
Senada dengan Andi Hizbullah, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Wisata Dispop Polewali Mandar, Iin, menyampaikan kalau terdapat beberapa pengelola tempat wisata yang belum bersedia membayar pajak.
“Salah satu kendala yang sering disampaikan adalah permintaan fasilitas dari pemerintah daerah sebagai syarat kesediaan membayar pajak,” tutur Iin.
Untuk objek wisata di Lapeo, Kecamatan Campalagian, lanjut Iin, sempat terjadi keterlambatan pembayaran pajak, namun telah diselesaikan.
Menurut Iin, pengelola wisata pun elah menyampaikan masukan terkait akses masuk ke kawasan pantai, mengingat jumlah kunjungan yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 16.000 pengunjung per bulan.
Dispop juga mencatat adanya ketidaksinkronan antara data jumlah kunjungan wisata maupun restoran dan rumah makan dengan data pajak yang dilaporkan ke Badan Pendapatan.
“Terdapat laporan jumlah pengunjung yang sangat rendah, misalnya hanya 50-70 orang per bulan, yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan,” tukas Iin.
Di samping itu, keterbatasan anggaran operasional menjadi tantangan tersendiri, sehingga Dispop lebih banyak memanfaatkan komunikasi melalui grup WhatsApp dengan pelaku usaha wisata, rumah makan, restoran, dan penginapan.
Terkait pengelolaan objek wisata, Ketua DPRD Polewali Mandar yang juga Koordinator Pansus I, Fahry Fadly, menilai perlu adanya kejelasan dalam Peraturan Daerah mengenai objek-objek wisata yang menjadi sumber retribusi.
“Kami berharap kedepan ada sinkronisasi data yang lebih baik antara Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan, serta dukungan regulasi yang jelas dalam Perda agar objek-objek wisata potensial dapat dimasukkan sebagai sumber PAD,” beber Fahry.
Apabila ada objek wisata yang direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam Perda, Fahry meminta agar disampaikan secara resmi sehingga dapat dibahas bersama dan dicantumkan dalam regulasi.
Pemerintah daerah, ungkap Fahry, tentu perlu memastikan bahwa kewajiban dasar dipenuhi sebelum memberikan dukungan fasilitas tambahan. (ilm)
