Dar kiri ke kanan : Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, Ketua Fusmipol Unsulbar Farhanuddin, Ketua Panwaslih Polman, Suaib dan anggota KPUD Polman, Said Usman.
Polewali, mandarnews.com – Mendekati hari pemungungutan suara, masalah data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar ternyata masih menyisakan masalah.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, puluhan ribu warga calon pemilih berpotensi bermasalah karena belum ada kepastian telah melakukan perekaman KTP-Elektronik. Peraturan KPU mewajibkan pemilih wajib menunjukkan KTP-El saat akan memilih.
“Dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pilkada Polman terdapat pemilih yang belum dipastikan kepemilikan KTP El sekitar 54 ribu,” ungkap anggota KPUD Polman devisi data, Said Usman.
Terkait dengan kepemilikan KTP-El, dalam Peraturan KPU nomor 8/2018 tentang Pemungungutan dan penghitungan suara Pilkada. Pada pasal 7 ayat dua menyebutkan, Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
Data 54 ribu warga Polman yang belum dipastikan memiliki KTP-El itu mengemuka dalam diskusi publik “Mewujudkan Data Pemilih Pilkada Yang Berkualitas” di salah satu cafe di Pekkabata, Polewali, Minggu 6 Mei 2018.
Selain Said Usman, hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar Farhanuddin, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo dan Ketua Panwaslih Polman Suaib. Sementara peserta diskusi terdiri atas tim pemenangan pasangan calon, tokoh masyarakat dan aktivis pemuda mahasiswa.
Lebih lanjut Said menjelaskan, mengenai data 54 ribu calon pemilih yang berpotensi bermasalah tersebut, bisa jadi juga sebagian telah memiliki KTP-El karena mereka kemungkinan melakukan perekaman pada saat proses coklit atau setelah coklit.
“Pemilih potensial non KTP-el sudah disampaikan ke Capil Polman untuk dilakukan penerbitan KTP el atau suket sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Said.
Masih terkait dengan data pemilih yang ber-KTP Elekotronik, Said membeberkan kantor Catatan Sipil ( Capil ) Polman pernah menyebut bahwa jumlah wajib KTP Polman utk tahun 2018 berada pada kisaran kurang lebih 350 rb, yang belum perekaman tersisa kurang lebih 60 ribu masih dalam proses pendataan.
“Boleh jadi ini data anomali misalnya data ganda atau sudah meninggal, karena faktanya hasil coklit KPUD Polman melahirkan DPT 294.442 orang,” jelasnya.
Akurasi Data Pemilih
Sementara itu, Ketua PUSMIPOL Unsulbar, Farhanuddin menyampaikan diskusi publik membahas data pemilih digelar karena akurasi data pemilih selalu menjadi masalah disetiap perhelatan pemilihan.
“Sejak awal perlu perhatian semua pihak atas akurasi data pemilih, selama ini nanti diangkat menjadi masalah ketika selesai pemilihan, semua pemangku kepentingan penting memastikan keakuratan data pemilih ini,” kata Farhan yang juga dosen FISIP Unsulbar.
Ia mengingatkan, mengenai data pemilih, semangat utama yang harus dibangun adalah semua warga yang memiliki hak memilih terdata.
Keakuratan data pemilih juga disuarakan ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo serta ketua Panwaslih Polmah Suaib. Menurut Suaib, jajaran panwas hingga ke tingkat Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan terus melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan.
“Komitmen kami jelas dan tegas akan mengawasi semua tahapan, kami sampaikan juga bahwa pengawas kami kini sudah sampai di tingkat TPS,” kata Suaib. (Irwan Fals)