Suasana pengikraran ratusan ASN di lapangan pendopo Rujab, Jumat (23/10/2020).
Majene, mandarnews.com – Ratusan aparatur sipil negera (ASN) lingkup Pemerintahan Daerah Majene diikrar untuk netral pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pengambilan janji ratusan ASN ini dilakukan saat apel netralitas ASN yang dilaksanakan di lapangan upacara pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Jumat (23/10).
M. Natsir selaku Penjabat (Pj) sementara Bupati Majene yang juga merupakan pembina apel mengatakan, ikrar netralitas ASN yang dilaksanakan sebagai bentuk aktualisasi dari tugas dan wewenang penjabat bupati.
Natsir menjelaskan, berdasarkan Surat Keterangan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.76-3703 yakni penjabat bupati memfasilitasi dan menjaga netralitas ASN.
“Netralitas ASN merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu, menjadi kewajiban saya untuk mengambil langkah-langkah proaktif agar ASN selalu menjunjung tinggi netralitas,” ujar Natsir.
Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut berharap, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa untuk berperan aktif mengawasi dan memantau bawahannya karena sudah ada sanksinya bagi ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Natsir menyampaikan bahwa ASN harus mampu mengendalikan diri untuk tidak memposting di media sosial hal-hal yang berbau politis karena hal ini memang kelihatan sepele tapi tetap punya konsekuensi, meskipun menurut pribadi itu bukan kampanye.
“Untuk itu kita perlu berhati – hati dalam bermedia sosial,” tandas Natsir.
Natsir meminta para kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk dapat menyosialisasikan kepada stafnya agar netral dalam Pilkada.
“Netral ASN bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam arti jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak kepada salah satu pasangan calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi,” kata Natsir.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar betul-betul memantau dan mengawasi ASN yang berani melanggar dan tidak taat hukum terhadap aturan yang ada untuk diproses dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mengharapkan dan tidak boleh dibiarkan praktik-praktik pasca Pilkada, balas jasa dan balas dendam terhadap ASN yang dianggap mendukung dan tidak mendukung karena hal ini akan merusak sendi-sendi birokrasi dan hilangnya profesionalisme ASN,” ungkap Natsir.
Dalam diri seseorang ada dua peraturan yang melekat, lanjutnya, yakni peraturan birokrasi yaitu bagaimana mewujudkan pemerintahan yang good government dengan mengedepankan unsur-unsur normatif dalam birokrasi dan peraturan politik yakni bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai politik yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah pemerintah menetapkan program.
Pengikraran ini dihadiri juga Pj. Sekretaris Daerah, Wakil Kepala Kepolisian Resor Majene, perwakilan Ketua Pengadilan Agama Majene, staf ahli, asisten dan pimpinam OPD beserta pejabat eselon III dan IV, camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pimpinan instansi vertikal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten, lurah dan kepala desa, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Majene.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia