MATRA, mandarnews.com – Sebanyak 596 orang masyarakat nelayan di Mamuju Utara (Matra) mendapat asuransi gratis dari pemerintah pusat. Pemberian kartu asuransi ini dilakukan di ruang pola kantor bupati Matra, Senin 13 Februari.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Matra Agus Ambo Djiwa, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Matra Abbas, Kepala Cabang Jasindo Palu Rahmat S. Manoppo (perusahaan penyalur asuransi nelayan, red), serta para nelayan penerima asuransi.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Matra, Abbas, menyampaikan bahwa asuransi untuk nelayan ini merupakan bagian dari realisasi program ‘nawa cita’ presiden. Tujuannya untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga nelayan ketika mengalami kecelekaan.
Sesungguhnya, kata Abbas, jumlah nelayan di Matra mencapai 5.000 orang lebih. Pihaknya telah mengedar formulir sebagai syarat penerima dana asuransi sebanyak 1.000 lebih ke nelayan, namun baru 596 orang itulah yang mengembalikan formulirnya.
Yang belum mengembalikan ini sekira 1.390 orang, mudah-mudahan mereka-mereka nanti ini bisa terpanggil untuk mengembalikan formulirnya, karena ini nyata ada anggarannya. Saya harap dengan adanya asuransi nelayan ini mudah-mudahan nelayan bisa semakin semangat dalam melaut dan membantu mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia dan Matra pada khususnya” ujarnya.
Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengaku sangat mengapresiasi program asuransi nelayan ini. Kata dia, ini wujud komitmen Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para nelayan. Dengan demikian ia pun berharap masyarakat nelayan khususnya di Matra bisa memberi respon positif terhadap program tersebut.
” Asuransi ini sangat penting buat nelayan, untuk menjamin keluarga nelayan ketika nelayan mengalami musibah di laut. Saya minta pak dinas kelautan untuk memfasilitasi masyarakat nelayan agar semuanya bisa dapat kartu asuransi ini. Saya juga harap kepada nelayan agar dana klaim asuransi itu nantinya bisa digunakan untuk melanjutkan usaha nelayan bukan untuk lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Cabang Jasindo Palu, Rahmat S Manoppo menjelaskan bahwa biaya premi asuransi nelayan ini sepenuhnya telah ditanggung oleh negara, sehingga masyarakat nelayan hanya perlu mendaftarkan diri ke dinas keluatan dan perikanan, untuk bisa mendapat jaminan asuransi ini.
Kriteria nelayan yang layak mendapat jaminan asuransi ini sendiri adalah, harus memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, mempunyai kapal minimal bobot 10 GT, kemudian mengoperasikan alat tangkap yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
” Pada dasarnya asuransi nelayan ini, adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi ini menjamin apabila bapak ibu nelayan dalam melaut mengalami kecelakaan yang mengkibatkan cacat tetap, atau meninggal dunia. Kecelakaan yang terjadi di daratan juga ikut dijamin,” pungkasnya. (Ardi)