Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan. Foto : Putra
Majene, mandarnews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 Dewan Perewakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 (TGTP C – 19) Kabupaten Majene, yang dilaksanakan hari ini (14/7) ditunda.
Hal tersebut disebabkan beberapa undangan rapat yang dikeluarkan DPRD tidak hadir dan hadir dominan perwakilan.
Menurut Adi Ahsan selaku pimpinan rapat, penundaan tersebut merupakan rekomendasi salah satu anggota DPRD Abdul Wahab, yang meminta agar semua undangan rapat untuk dihadirkan dan tidak diwakili.
” Jadi, rapat kami skorsing sampai besok karena kami meminta agar semua undangan itu hadir. Dan tidak melakukan perwakilan, karena DPRD menganggap bahwa perwakilan tidak efektif dalam mengambil kebijakan terhadap persoalan – persoalan yang akan dibahas nantinya,” jelas Adi Ahsan, Selasa (14/7) di DPRD.
Tidak hanya itu, Adi Ahsan juga menyampaikan, skala rapat juga akan diperbesar. Yang tadinya, RDP untuk Komisi 3, besok akan diperbesar menjadi gabungan komisi.
“Kami juga akan meluaskan undangan rapat, karena kita juga akan berbicara masalah sosial dan ekonomi,” bebernya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut menyampaikan, ada beberapa poin penting yang akan dibahas pada tindak lanjut RDP nanti. Yakni :
1. Membicarakan kesiapan sarana dan prasarana dan tim medis dalam menghadapi kondisi jika terjadi lonjakan atau penambahan positif Covid – 19 di Kab. Majene;
2. Membicarakan mengenai tunjangan tenaga medis, dalam arti tim gugus tugas lingkup RSUD Majene;
3. Membicarakan mengenai sarana dan prasarana, bagi para dokter ahli; dan
4. Membicarakan sistem pengembalian uang jaminan pasien yang dalam pengurusan BPJS.
” Jadi kami mau nanti, agar semua pembicaraan tersebut dapat dibicarakan sebaik mungkin karena ini sangat penting kedepannya,” kata Adi Ashan.
Wakil Ketua DPRD tersebut juga berharap Pemda dan jajaran dapat bersikap koperatif memenuhi undangan DPRD tanpa ada unsur perwakilan. Ia juga menyampaikan, jika undangan DPRD masih tidak disikapi dengan baik, maka DPRD juga akan melayangkan protes kepada Bupati Majene.
Direncanakan, RDP akan dilanjutkan Rabu, 15 Juli 2020 di Gedung DPRD Kab. Majene. Pukul 10 : 00 Wita. (Putra)