Plt Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin merata. Lebih dari 90% provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
“Total sudah sekitar Rp 55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ujar Mochamad Ardian Noervianto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (13/4).
Ardian menjelaskan, jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk pada tanggal 12 April 2020.
“Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” kata Ardian.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
“Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda dalam melakukan realokasi APBD dan meminta Pemda provinsi secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda kabupaten/kota untuk melakukan realokasi,” sebut Ardian.
Ia menerangkan, refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar mengimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19,” ucap Ardian.
Namun, tambahnya, bagi yang telanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia