Skip to content
03/06/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Regulasi Terbaru Mengenai Persyaratan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing di Indonesia
  • Sosial Ekobis

Regulasi Terbaru Mengenai Persyaratan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing di Indonesia

Mandar News 01/06/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Pendahuluan

Indonesia tetap menjadi destinasi utama bagi ekspatriat dan investor asing. Namun, memahami lanskap hukum, khususnya terkait proses Izin Tinggal, sangat penting bagi siapa pun yang berencana tinggal di Indonesia. Pada tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan regulasi penting—Perpol No. 3/2025—yang mendefinisikan ulang peran aparat penegak hukum dalam mengawasi orang asing, yang secara tidak langsung memengaruhi protokol Izin Tinggal.

Artikel ini membahas regulasi Izin Tinggal terbaru, menjelaskan penghapusan STM (Surat Tanda Melapor), dan menjabarkan bagaimana CPT Corporate, sebagai penyedia layanan Imigrasi terpercaya, dapat membantu warga negara asing untuk patuh pada hukum Indonesia.

Perubahan Utama dalam Kebijakan Izin Tinggal

Penghapusan STM dan SKJ

Sebelumnya, warga negara asing diwajibkan memiliki STM (Surat Tanda Melapor) dan SKJ (Surat Keterangan Jalan), terutama untuk keperluan dokumentasi dan mobilitas antar daerah di Indonesia. Namun, berdasarkan Perpol No. 3/2025, dokumen-dokumen tersebut kini tidak lagi diwajibkan. Sistem Izin Tinggal kini lebih disederhanakan dan hanya mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang terbatas pada jurnalis dan peneliti asing.

Regulasi ini mencerminkan perubahan pendekatan, di mana pengawasan utama terhadap warga negara asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara Polri kini berperan sebagai pengawas administratif, bukan lagi sebagai penerbit dokumen untuk izin tinggal umum.

Isi Regulasi Baru: Pengawasan Fungsional oleh Kepolisian

Perpol No. 3/2025 menekankan bahwa peran Polri dalam pengawasan orang asing bersifat fungsional saja, dengan rincian:

1. Pengawasan administratif dengan mengumpulkan data dari penanggung jawab tempat tinggal warga asing.

2. Penerbitan SKK (Surat Keterangan Kepolisian) hanya untuk jurnalis dan peneliti asing di wilayah tertentu.

3. Pengawasan operasional untuk mencegah aktivitas ilegal atau ancaman terhadap keamanan nasional.

Dengan demikian, proses penerbitan Izin Tinggal seperti KITAS, KITAP, dan pelaporan lainnya kini sepenuhnya di bawah kewenangan Imigrasi, bukan lagi Polri.

Dampak terhadap Pemegang Izin Tinggal

Memahami Proses Izin Tinggal Saat Ini

Berdasarkan hukum yang berlaku, warga negara asing tetap diwajibkan memiliki salah satu jenis Izin Tinggal berikut sesuai status mereka:

1. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) – untuk bekerja, studi, atau penyatuan keluarga.

2. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) – untuk tinggal jangka panjang, biasanya setelah memegang KITAS selama 3–5 tahun.

3. Izin Tinggal Kunjungan – untuk kunjungan singkat, seperti wisata atau bisnis.

Walau Polri tidak lagi mewajibkan laporan STM, penting untuk tetap mematuhi ketentuan Imigrasi seperti:

1. Registrasi tepat waktu ke kantor Imigrasi.

2. Pelaporan alamat tinggal secara akurat.

3. Memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangan.

Izin Tinggal dan Pelaporan Penginapan di Hotel

Polri tetap berkoordinasi secara tidak langsung melalui integrasi data. Misalnya, hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing ke sistem online imigrasi seperti SIPOA. Data ini digunakan untuk jaringan intelijen nasional dan keamanan publik tanpa memerlukan tindakan langsung dari warga asing.

CPT Corporate – Mendukung Kebutuhan Izin Tinggal Anda

Mengapa Memilih CPT Corporate?

Proses pengurusan Izin Tinggal bisa menjadi rumit, terutama dengan perubahan regulasi seperti penghapusan STM dan SKJ. CPT Corporate menyediakan layanan Imigrasi yang dirancang khusus untuk menyederhanakan proses ini bagi profesional asing, investor, dan keluarga ekspatriat.

Layanan Kami Meliputi:

– Bantuan aplikasi KITAS & KITAP

– Kepatuhan pelaporan ke Imigrasi dan pemerintah daerah

– Konsultasi hukum sesuai Perpol No. 3/2025 dan Undang-Undang Keimigrasian

– Dukungan untuk jurnalis dan peneliti asing dalam penerbitan SKK

– Solusi Employer of Record (EOR) bagi tenaga kerja asing di Indonesia

Memastikan Kepastian Hukum dalam Proses Izin Tinggal

Dengan regulasi baru ini, penting bagi warga negara asing untuk memahami pemisahan peran antara otoritas imigrasi dan kepolisian. Dengan bermitra bersama CPT Corporate, Anda akan mendapatkan kejelasan hukum, proses yang lancar, dan ketenangan pikiran.

Kesimpulan: Tetap Patuh terhadap Hukum yang Terus Berkembang

Pendekatan hukum Indonesia terhadap warga asing kini tengah berubah. Penghapusan STM dan penerapan terbatas SKK merupakan pergeseran signifikan. Bagi mayoritas warga negara asing, Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi tetap menjadi dasar hukum utama. Sementara itu, peran Polri kini lebih pasif dan berbasis data.

Agar Anda tetap patuh terhadap peraturan terbaru dan terhindar dari risiko hukum, percayakan proses Anda kepada CPT Corporate. Baik Anda eksekutif, digital nomad, maupun investor—kami siap membantu Anda tetap legal, tetap terinformasi, dan tetap fokus pada tujuan Anda di Indonesia.

Butuh bantuan pengurusan Izin Tinggal di Indonesia?
Hubungi CPT Corporate sekarang untuk layanan imigrasi profesional, dokumentasi yang lancar, dan panduan hukum yang selalu diperbarui.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: Paska Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kedatangan Penumpang KA di Jakarta Meningkat Signifikan
Next: Positive Technologies Menjalin Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia guna Meningkatkan Kapasitas Profesional Keamanan Siber Nasional

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 29.830 Tiket per Hari untuk Libur Panjang Iduladha

Mandar News 03/06/2025
public
  • Sosial Ekobis

MAXY Academy Resmi Buka Bootcamp UI/UX Design Batch 19, Siap Cetak Talenta Digital Siap Magang

Mandar News 03/06/2025
public
  • Sosial Ekobis

BINUSIAN FUN RUN 2025: Dari Kampus ke Komunitas, Mewujudkan Visi BINUS UNIVERSITY untuk Dampak Sosial Berkelanjutan

Mandar News 03/06/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (51) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (38) majene (1316) Malunda (46) mamasa (447) mamuju (250) mandar (222) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (42) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (129) polewali mandar (50) polman (260) polres majene (363) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (54) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1334) TMMD (54) Unsulbar (56) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d