Mamuju – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiyaan yang menyebabkan satu anggota TNI Korem 142 Tatag Mamuju, Suratman meninggal dunia.
Rekonstruksi yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah bernyanyi Happy Song dengan menghadirkam tersangka Ardi Lesmana (30 tahun) dan empat orang saksi. Rekonstruksi ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Candra tersebut peragakan 53 adegan.
“Rekon bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing saksi-saksi dan tersangka dalam kasus TP tersebut dan dalam pelaksanaan rekonstruksi dilakukan adegan sebanyak 53 adegan,” kata Ade Candra.
Reka ulang tersebut dikawal ketat personel dari Polres dan Kodim setempat. Upaya memperjelas kronologis kejadian tersebut berlangsung mulai pagi hingga pukul 12.30 wita dan berlangsung aman dan kondusif.
Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan Nopember, tepatnya Selasa 15 Nopember 2016. Proses penanganan kasus yang ditangani Polres Mamuju tersebut berdasarkan LP 572 / XI / 2016 / SPKT. (Irwan)