Logo Kemenkes. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus virus Corona (2019-nCoV).
Berdasarkan informasi Komisi Kesehatan Nasional Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 26 Januari 2020 pukul 13:48 waktu setempat, jumlah pasien akibat nCoV mencapai 2.762 orang, total suspek 5.764 orang, dan 80 orang di antaranya meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyampaikan, wilayah terjangkit nCoV ada 29 provinsi dari 31 provinsi di Tiongkok dan pemerintah telah menetapkan kebijakan karantina terhadap 15 kota di Provinsi Hubei.
“Sementara itu, jumlah warga negara Indonesia yang tinggal di daerah karantina sebanyak 243 orang mayoritas mahasiswa yang tersebar di beberapa kota di antaranya Wuhan, Xianning, Xianyang, dan Xian,” ujar Teuku Faizasyah, Senin (27/1/2020).
Teuku Faizasyah menjelaskan, saat ini kondisi warga negara Indonesia (WNI) tersebut dalam keadaan baik, sehat, dan tidak ada yang terjangkit nCoV.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi untuk seluruh negara. Pertama, pembatasan keluar masuk wilayah di sekitar Wuhan. Kedua, mengharuskan Pemerintah RRT melakukan skrining ketat kepada warganya melalui pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada yang menderita. Ketiga, seluruh dunia melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga RRT.
Sektretaris Jenderal (Sekjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto menyebutkan, pihaknya telah menguatkan kembali upaya cegah tangkal, memberdayakan masyarakat di dalam negeri agar tidak ada kepanikan, dan mengimplementasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap virus nCoV.
”Terkait cegah tangkal, seluruh bandara dan pelabuhan sudah ada SOP penanganan dalam mencegah nCoV. Mekanismenya koordinasi dan kerja sama dengan otoritas bandara, sehingga semua pilot penerbangan dari wilayah terjangkit nCoV ke Indonesia wajib melaporkan kalau ada penumpang yang sakit,” ucap dr. Achmad.
Para penumpang, lanjutnya, juga akan diberi health alert card. Pada kartu itu tercantum imbauan bahwa jika dalam 14 hari terasa gejala influenza maka diimbau periksa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan menunjukkan kartu tersebut. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia