Kasat Polair Polres Polman AKP Jubaidi
Polewali, mandarnews.com – Dalam rangka penyelidikan kasus penjualan ikan duyung, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menggelar rekonstruksi ulang di kantor Satpolair Polres Polewali Mandar, Sabtu (24/11/2018).
Sebelumnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, berkas kasus penjualan ikan duyung sementara sedang dilengkapi. Kejari Polman dalam hal ini Jaksa Peneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Polewali Mandar Muhammad Subhan saat dikonfirmasi mandarnews.com.
Ia melanjutkan, setelah petunjuk yang diminta telah dilengkapi, barulah bisa diterbitkan surat P-21. Selanjutnya, penyidik akan membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan oleh jaksa.
Sebab itu, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, ditambahkan juga keterangan-keterangan yang diperlukan serta surat dari instansi terkait yang menegaskan tidak pernah mengizinkan penangkapan ikan duyung.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi, tujuannya untuk memperjelas peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana penangkapan ikan duyung,” kata Kepala Satpolair Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jubaidi kepada awak media.
Ada 32 adegan dalam rekonstruksi tersebut yang dilakukan langsung oleh tersangka, juga melibatkan 6 orang saksi beserta barang bukti seperti perahu, jaring, mesin katinting, sisa-sisa ikan yang telah dijual, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,-.
Sejauh ini baru satu orang berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersangka akan bertambah karena beberapa saksi juga berpotensi meningkat statusnya menjadi tersangka.
“Satpolair akan fokus dulu terhadap tersangka utama. Kemudian menelusuri saksi yang turut serta atau ikut membantu dalam tindak pidana tersebut,” sebut Kasat Polair Polres Polewali Mandar AKP Jubaidi.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Konservasi, tersangka S diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,-.
Mengenai pernyataan tersangka S pada saat diamankan yang mengaku tidak tahu kalau ikan duyung adalah hewan yang dilindungi, AKP Jubaidi menukaskan bahwa sebelum tersangka S menjual daging ikan duyung tersebut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah menyampaikan kepada tersangka S bahwa ikan duyung merupakan salah satu hewan yang dilindungi namun tersangka S tetap menjualnya.
“Kami dari Satpolair dan Perikanan juga selalu melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Jadi, hal ini bukan hal yang baru, semua masyarakat sudah tahu. Bisa saja tersangka ini pura-pura tidak tahu karena butuh uang,” urai AKP Jubaidi.
Hingga saat ini, tersangka S belum dilakukan penahanan, hanya dikenai status wajib lapor. Sedangkan berkas perkara rencananya akan diserahkan ke Kejari Polewali Mandar pekan depan.
Bulan Mei lalu, tersangka S diamankan oleh Satpolair Polres Polewali Mandar karena menjual daging ikan duyung. Tersangka S dalam pengakuannya tidak mengetahui kalau ikan duyung adalah hewan yang dilindungi.
“Ikan itu tersangkut di jaring saya dalam keadaan mati. Saya kemudian bawa ikan itu ke Pulau Battoa karena disuruh sama J,” beber tersangka S saat itu.
Satpolair Polres Polewali Mandar akhirnya mengejar hingga ke Pulau Battoa dan menemukan sisa-sisa daging ikan yang belum terjual, sedangkan tersangka S langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Ilma Amelia