Foto bersama Pj. Bupati Mamasa, Kalapas, Pejabat Daerah dan Narapidana yang mendapatkan remisi.
Mamasa, mandarnews.com – Penyerahan Remisi umum bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dilaksanakan di Rutan (Rumah Tahanan) kelas III Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Mamasa, Dr. Muhammad Zain, Sekda Kabupaten Mamasa, Muhammad Syukur, Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K, Dandim Kodim 1428/Mamasa, Letkol Inf Laode Iril Syahdar serta pejabat lainnya dari DPRD, dan instansi terkait.
Kalapas kelas III Mamasa Hastono dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 dan merupakan bagian dari peringatan hari kemerdekaan.
“Sebanyak 50 dari 110 narapidana di Rutan Kelas III Mamasa menerima remisi dengan durasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” jelasnya.
Pj Bupati Mamasa, DR. Muhammad Zain menyampaikan, mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan partisipasi dan disiplin tinggi dalam program pembinaan.
“Momentum hari kemerdekaan sebagai waktu untuk memperkuat tekad dan semangat membangun bangsa,” ucap Pj Bupati saat berkunjung di Rutan Mamasa, Sabtu (17/8/24).
Sementara itu, Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin mengatakan, Polri akan terus mendukung setiap upaya pembinaan lapas, serta menjamin keamanan dan ketertiban selama proses penyerahan remisi berlangsung.
“Kami siap untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait demi memastikan proses ini berjalan dengan aman dan tertib,” ucap Kapolres.
Selain penyerahan remisi, Pj. Bupati Mamasa didampingi oleh Kapolres Mamasa bersama dengan Kalapas dan pejabat terkait, melakukan pengecekan ruangan lapas untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan di dalam lapas tetap terjaga, serta untuk memastikan bahwa fasilitas yang ada digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Yoris/rilis)