
Vice President KAI, Aldwin Rahadian
Jakarta – Terobosan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang akan membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan bagi rakyat kecil disambut positif dan diapresiasi banyak pihak.
Kebijakan Jaksa Agung ini dinilai sebuah langkah bijak dan responsif melihat berbagai fakta penegakan hukum di lapangan, terutama bagi rakyat kecil.
Praktisi hukum yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aldwin Rahadian menyampaikan, yang dilakukan Jaksa Agung adalah angin segar bagi penegakan hukum sekaligus penegakan keadilan di Indonesia.
“Tak jarang para penegak hukum karena harus menjalankan yuridis formal menghukum rakyat kecil yang memang karena hidupnya serba terbatas dan karena ketidaktahuannya melakukan pelanggaran hukum,” ujar Aldwin, Kamis (20/2/2020).
Idealnya, lanjutnya, rakyat kecil seperti ini harus mendapat diskresi agar rasa keadilan terpenuhi.
“Yang dilakukan Pak Jaksa Agung mengembalikan roh dari penegakan hukum, yaitu keadilan. Jika kita bicara hukum, kita juga harus bicara keadilan. Keduanya merupakan bagian tidak dapat dipisahkan. Kebijakan Pak Jaksa Agung bagi saya adalah hadiah terindah bagi rakyat, terutama mereka yang punya keterbatasan, baik ekonomi maupun pengetahuan soal hukum,” kata Aldwin.
Ia menjelaskan, jika melihat lembaran penegakan hukum sejak dulu hingga saat ini, masih ditemukan rakyat kecil yang akibat keterbatasan hidup dan keterbatasan pengetahuannya terhadap hukum harus diputus bersalah dan dipidana penjara.